Peristiwa :18 Maret : Pencabutan Izin Penerbangan Maskapai Adam Air

Senin, 18 Maret 20130 komentar



Adam Air (PT. Adam SkyConnection Airlines) adalah sebuah maskapai penerbangan berbiaya murah yang berbasis di Indonesia. Untuk rute internasional, Adam Air melayani penerbangan ke Singapura dan Penang (Malaysia).






Maskapai penerbangan ini didirikan oleh Sandra Ang dan Agung Laksono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, dan mulai beroperasi pada 19 Desember 2003 dengan penerbangan perdana ke Balikpapan.

Pada awal beroperasi Adam Air menggunakan dua Boeing 737 sewaan. Saat pertama diluncurkan, Adam Air mengklaim bahwa mereka menggunakan “Boeing 737-400 baru” walaupun ternyata pesawat Boeing mereka sebenarnya merupakan sewaan yang telah berusia lebih dari 15 tahun. Boeing telah menghentikan produksi 737-400 selama beberapa tahun.

Pada 9 November 2006, Adam Air menerima penghargaan Award of Merit dalam the Category Low Cost Airline of the Year 2006 dalam acara 3rd Annual Asia Pacific and Middle East Aviation Outlook Summit di Singapura.

Setelah berbagai insiden dan kecelakaan yang menimpa maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Adam Air berada di peringkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan.

Akibatnya Adam Air mendapat sanksi administratif yang ditinjau ulang kembali setiap 3 bulan. Setelah tidak ada perbaikan kinerja dalam waktu 3 bulan, Air Operator Certificate Adam Air kemudian dibekukan.

Pada April 2007, PT. Bhakti Investama melalui anak perusahaannya Global Air Transport membeli 50% saham Adam Air dari keluarga Sandra Ang dan Adam Suherman, namun setahun kemudian pada 14 Maret 2008 menarik seluruh sahamnya karena merasa Adam Air tidak melakukan perbaikan tingkat keselamatan serta tiadanya transparansi.

Kegiatan operasional Adam Air kemudian dihentikan sejak 17 Maret 2008 dan baru akan dilanjutkan jika ada investor baru yang bersedia menalangi 50 persen saham yang ditarik Bhakti Investama tersebut.

Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Isinya menyatakan bahwa Adam Air tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya berlaku efektif mulai pukul 00.00 tanggal 19 Maret 2008. Sedangkan AOC (Aircraft Operator Certificate)nya juga ikut dicabut pada 19 Juni 2008, mengakhiri semua operasi penerbangan Adam Air.
Share this article :
 
Support : Zv-eLite | TipSeoFriendly | Top Five
Copyright © 2011. TOP FIVE - All Rights Reserved
Template Created by Zv-eLite .com Published by Septa Praseya Hanafi
Proudly powered by Blogger